Kabar Mutakhir! Layanan Usul Bansos dan PBI JK Melalui SIKS-NG Periode Mei 2026 Kini Dibuka

TABALONG – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Tabalong kembali menginformasikan pembukaan periode usulan bantuan sosial melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk bulan Mei 2026.
Pembaruan data ini difokuskan pada dua menu utama, yaitu Usulan Bansos (PKH/BPNT) dan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Apa itu SIKS-NG?
SIKS-NG adalah aplikasi sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial untuk mengelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui aplikasi ini, Pemerintah Desa/Kelurahan dapat mengusulkan warga yang layak menerima bantuan secara transparan dan terintegrasi secara nasional.
Menu Utama yang Tersedia di Bulan Mei:
Menu Usul Bansos (PKH & BPNT)
Menu ini diperuntukkan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTSEN namun belum menerima bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Usulan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel).Menu PBI JK (Kartu Indonesia Sehat)
PBI JK adalah layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah. Pada bulan Mei ini, dilakukan verifikasi bagi warga yang ingin diusulkan mendapatkan asuransi kesehatan gratis maupun penggantian data bagi peserta yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia atau pindah segmen kepesertaan).
Syarat Utama Pengusulan:
Bagi masyarakat Kabupaten Tabalong yang ingin diusulkan, pastikan telah memenuhi kriteria berikut:
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah Online/Padan dengan data Dukcapil.
Termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu secara ekonomi berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan.
Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mekanisme Pengusulan:
Masyarakat tidak dapat mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi pribadi, melainkan harus melalui alur berikut:
Melapor ke Desa/Kelurahan: Membawa fotokopi KK dan KTP ke Kantor Desa/Kelurahan setempat melalui petugas Operator SIKS-NG.
Musyawarah Desa (Musdes): Usulan akan dibahas dalam musyawarah untuk menentukan kelayakan.
Input Data: Petugas operator desa akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
Verifikasi Dinas Sosial: Dinsos P3AP2KB akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh Bupati dan dikirim ke Kementerian Sosial.
Pesan Penting dari Dinsos P3AP2KB:
Kami mengimbau kepada seluruh aparat desa dan kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data secara jujur dan objektif. Kepada masyarakat, pastikan NIK Anda aktif agar proses pengusulan tidak terhambat sistem.
Untuk informasi lebih lanjut atau kendala terkait data DTSEN, silakan kunjungi Layanan Pengaduan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Tabalong di jam kerja.
Mari kita wujudkan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Bumi Saraba Kawa.
Penulis: Admin Web Dinsos P3AP2KB Kab. Tabalong
Kategori: Informasi Publik
Tag: SIKS-NG, Bansos, PBI JK, Tabalong, Dinsos P3AP2KB


