Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Terakhir diperbarui 20 Feb 2026

Berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 47 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

  5. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPTD;

  6. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan:
Logo Pemerintah Kabupaten Tabalong

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • Jl. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan 71571
  • 082290196332
  • 081389969599
  • 082155892961

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini4
  • Bulan Ini58
  • Tahun Ini18.421
  • Total18.421

© 2026 · Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong