Halaman
Tugas Pokok dan Fungsi
Terakhir diperbarui 20 Feb 2026
Berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 47 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPTD;
Pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.