Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berintegritas, DinsosP3AP2KB Kabupaten Tabalong Terapkan Whistle Blowing System (WBS)

Tanjung – Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kabupaten Tabalong mengajak seluruh elemen masyarakat dan pegawai untuk aktif dalam pengawasan melalui Whistle Blowing System (WBS).
Sistem ini merupakan kanal pengaduan bagi siapa saja yang menemukan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan tidak sesuai ketentuan di lingkungan dinas dengan jaminan keamanan identitas.
Mengenal Alur Pengaduan WBS
Berdasarkan standar operasional yang berlaku, berikut adalah tahapan pelaporan melalui sistem WBS di Kabupaten Tabalong:
Pelapor: Individu, pegawai, atau masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Penting untuk diketahui bahwa Identitas Pelapor SANGAT DIRAHASIAKAN.
Penerimaan & Verifikasi: Tim/Admin WBS menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terkait kelengkapan dan kebenaran isi laporan. Jika laporan tidak terbukti, status akan dihentikan.
Penelaahan Pengaduan: Laporan yang valid akan dianalisis menggunakan prinsip 4W1H (What, Who, When, Where, How) untuk menentukan langkah tindak lanjut berikutnya.
Investigasi & Klarifikasi: Tim akan melakukan investigasi mendalam dan meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memperoleh bukti serta informasi yang akurat.
Laporan Hasil Pemeriksaan: Tahap akhir adalah penyusunan laporan hasil investigasi yang berisi rekomendasi tindak lanjut. Keputusan akhir mengenai sanksi dan tindakan hukum berada di tangan Kepala Daerah.
"Mari kita jaga integritas bersama. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan kejanggalan demi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel."









