Berita

Inovasi Pelayanan SLRT "SERASI" Dinas Sosial, P3AP2KB Kabupaten Tabalong Tahun 2026

Admin Dinsosp3ap2kb
26 Mar 2026 15:43
Sumber: admin
 Inovasi Pelayanan SLRT "SERASI" Dinas Sosial, P3AP2KB Kabupaten Tabalong Tahun 2026

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

  • Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 503).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Publik.

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang Sistem Pemerintah berbasis Elektronik.

  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

    LATAR BELAKANG

    Perkembangan Pelayanan Publik oleh pemerintah untuk Masyarakat pada masa sekarang ini mengalami perubahan pada sistem pelayanan yang baru yang dapat di gunakan pemerintah untuk melayani masyarakat secara efektif dan efesien.pada konteks kesejahteraan sosial masayarakat berhak mendapatkan pelayanan sosial bagi yang membutuhkan supaya dapat memiliki kehidupan yang Sejahtera. Usaha Pemerintah Daerah dalam penanganan permasalahan sosial dapat dilihat pada dibentuknya sebuah sistem terpadu yang di sebut SRLT. Sistem Layanan Rujukan Terpadu adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan Masyarakat miskin dan rentan miskin serta menghubungkan mereka dengan program program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah pusat, propinsi ,maupun kabupaten.

    Permasalahan Makro Akses Masyarakat Miskin Terbatas:

    Masyarakat miskin sering terkendala jarak, biaya, dan birokrasi yang rumit untuk menjangkau kantor pelayanan di tingkat kabupaten/kota.

    Kurangnya Respons Cepat:

    Penanganan keluhan warga miskin sering lambat karena tidak adanya sistem rujukan yang terintegrasi

    Birokrasi yang Berbelit:

    Proses administrasi yang panjang dan kurang efisien menjadi keluhan umum masyarakat.

    Permasalah Mikro Ketidaktepatan Sasaran Bantuan:

    Data yang tidak diperbarui (update) menyebabkan program perlindungan sosial tidak efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.

    Minimnya Pemutakhiran Data Mandiri:

    Tidak adanya mekanisme yang berjalan baik untuk warga miskin melaporkan perubahan kondisi sosial-ekonominya secara cepat (update mandiri).

    Kesenjangan Layanan:

    Masih adanya keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan tindak lanjut atau surat rujukan, bahkan ketika SLRT sudah diterapkan.

    Terbatasnya SDM dan Infrastruktur:

    Kurangnya kapasitas SDM di lapangan dan infrastruktur digital yang merata. Isu Strategis Belum optimalnya Pelayanan Publik sehimgga tingkat kepercayaan dan Kepuasan Masyarakat sangan rendah Perlunya penguatan SDM Aparatur Negara dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kebutuhan akan inovasi dan kolaborasi menjadi hal yang sangat mendasar dalam pelayanan publik. Metode Pembaharuan (Upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah menerapkan metode pembaharuan melalui:masih lemahnya sistem pelayanan publik yang di berikan kepada masyarakat. Masyarakat menganggap pelayanan yang di berikan masih di luar harapan mereka.dan sebelum adanya SRLT ini merasa mengalami kendala terkait untuk konsultasi dan ingin mendapatlan informasi setelah adanya inovasi ini masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait layanan kesejahteraan sosial. Keunggulan / KebaharuanSistem layanan menjadi mudah di akses bagi masyarakat Tidak semua kabupaten/kota di indonesia memiliki layanan yang mudah di akses masyarakat khususnya inivasi SRLT ini.

    TUJUAN INOVASI DAERAH

    Tujuan SLRT adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan sosial untuk mengurangi kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan . Adanya penerapan sistem layanan terpadu tersebut diharapkan mampu memberikan gebrakan baru di dalam inovasi pelayanan publik. Kemudian, yang perlu diperhatikan bahwa setiap pelayanan publik harus memberikan dampak manfaat bagi masyarakat. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu tersebut harus mampu memberikan hasil untuk menangani permasalahan-permasalahan masyarakat secara efektif dan efisien.

    MANFAAT YANG DIPEROLEH

    Manfaat Utama Inovasi SLRT: Akses lebih mudah dan cepat ( Masyarakat, dapat mengakses berbagai program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ) Mengintegrasikan berbagai layanan sosial mempercepat penanganan keluhan/kebutuhan. Membantu masyarakat memahami hak-hak mereka terkait program perlindungan sosial dan kemiskinan.

    HASIL INOVASI

    Dapat meningkatkan efisiensi penanganan kemiskinan Meninkatnya kepuasan masyarakat tentang layanan yang di berikan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat pelayanan yang di berikan bernilai baik.

Link Video Inovasi SLRT "SERASI " : https://youtu.be/s6l9s5Jdz7E

Bagikan artikel ini: